
POPAYATONO, Manado – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mendorong transformasi digital untuk meng-upgrade organisasi dalam menghadapi era teknologi yang semakin berkembang pesat, serta menyesuaikan mode dan budaya generasi baru agar lebih inovatif, efisien, dan efektif.

Dengan penerapan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data dan informasi dalam satu media yang keanggotaan pramuka nya valid didalam platform digital Ayo Pramuka Kwarnas, mulai dari Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting hingga Pangkalan/ Gugus Depan.Dalam hal ini di tangapi langsung oleh Pramuka Sekretaris Cabang Kota Manado Sillia Rima Liando,S Pd, M.Pd untuk gugus depan mengikuti Jukran KTA Kwarnas, dengan program Ayo Menabung, setiap peserta Pramuka gugus depan harus menabung untuk pembayaran KTA” ini salah satu program sudah di sosialisasikan di gugus depan atau di sekolah masing-masing. Bahwa setiap anggota harus menabung untuk membuat KTA,” ucap Seketaris Kwarcab Manado. Saat di wawancarai oleh awak media. Lanjut Lendo bahwa tidak ada arahan KTA Pramuka harus bayar secara langsung ,tetapi pertahanan lewat menabung dari setiap anggota. ” Di gugus depan pekan ini pengambilan foto itu dari tim kwarnas langsung, tetapi tidak meminta anggaran pembayaran secara langsung, bisa bertahap lewat tabungan setiap gugus depan.” Terangnya. ” Kalau ada gugus depan atau sekolah yang meminta langsung berarti kepala sekolah atau kepala gugus depan tidak memahami program saat di sosialisasikan.” Kata Lendo.
Bukan hanya itu saja ditambahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc., Ph.D mengatakan bahwa ini benar Program Kwartir Nasional,” sudah menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa ini program harus di support sesuai program.” Ucap Kadis. Bukan hanya itu saja menurut Kadis Dikbud, bahwa sudah membuat edaran buat kepala sekolah bahwa jangan salah sampaikan program kepada orang tua,” kepala sekolah harus pahami program dari Pramuka Kwarnas, jikalau kedapan kekeliruan bahwa kepala sekolah akan di panggil untuk di Binas di Dinas Pendidikan” kunci Assa.

Program menabung membuat KTA sesuai landasan ADRT yakni : *A) Landasan hukum resmi* (1) Surat edaran Kwartir Nasional: Kwartir Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0080-00-A tanggal 17 Februari 2023 tentang Pendataan Potensi dan KTA Pramuka. (2) Petunjuk Penyelenggaraan KTA: Kwartir Nasional juga menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Kartu Tanda Anggota Nomor 02 tahun 2024, terbit pada 28 Juni 2024. *B) Program resmi Kwartir Nasional* (1) Pembiayaan untuk pengadaan KTA merupakan bagian dari program resmi Kwartir Nasional. Sebagai institusi resmi dan berwenang dalam bidang pendidikan kepramukaan, Kwartir Nasional memiliki kewenangan untuk mengatur dan melaksanaan program ini *C) Landasan hukum dalam Undang-Undang*(1) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 43 Ayat 1 menyebutkan bahwa sumber keuangan Gerakan Pramuka dapat berasal dari iuran anggota. Oleh karena itu, pembiayaan pengadaan KTA, yang merupakan bentuk iuran anggota, sah dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.Pembayaran KTA Nasional tidak dibebankan langsung kepada siswa bersangkutan secara lunas, tetapi kita mengarahkan kepada siswa untuk dapat dilaksanakan sistem menabung. Dalam kepramukaan ada Tanda Kecakapan Khusus yaitu TKK Menabung sehingga kita kembangkan kepada anggota pramuka untuk gemar menabung. Dimana di jaman sekarang sudah sedikit siswa yang masih aware/melaksanakan menabung sehingga kita tanamkan kembali dan berikan pengalaman kepada anggota pramuka sehingga akan tumbuh rasa memiliki KTA Nasional yang kuat kepada setiap anggota. Program ini bukan dikeluarkan oleh dinas Pendidikan atau kearcab, atau kwarran, atau gugus depan melainkan resmi dari Kwartir Nasional sebagai payung induk organsisasi pramuka di indonesia. Kartu tanda anggota Gerakan Pramuka berfungsi sebagai bukti keanggotaan Gerakan Pramuka dan kartu identitas bagi anggotanya dan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan kepramukaan serta guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Kartu tanda anggota Gerakan Pramuka bertujuan agar para anggota terdorong dengan kesadaran penuh menjaga marwah Gerakan Pramuka, berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, selalu mengembangkan kompetensi, dan berdisiplin diri.







