
Manado – Dengan Beredarnya ISU di media sosial, mengenai gaji honorer dan Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Peter Bart Assa angkat bicara. Menurut Kadis Dikbud Manado, Bahwa Dinas Dikbud Kota Manado tidak pernah menghambat dalam pencairan BOSP, kalau setiap sekolah sudah menyelesaikan administrasi sekolah,” Semua Sekolah sama dalam pencairan Dana BOSP harus melengkapi Administrasi oleh tim bos baru bisa mendapatkan rekomendasi dalam pencairan,” ucapnya.
Pelaksanaan pencairan Dana BOSP Sekolah harus melengkapi Administrasi seperti, Penginputan dan Validasi RKAS Tahun 2026, Penyampaian laporan penggunaan Dana BOSP tahun 2025,Rekonsilasi sisa dan tahun sebelumnya, Pemenuhan persyaratan administrasi lainya yang telah disampaikan oleh resmi kepada seluruh sekolah. Ditambahkan Assa bahwa perlu di ketahui bahwa RKAS seharusnya telah selesai dan tervarilasi paling lambat tanggal 31 Desember 2025, namun masih ada beberapa sekolah masih belum menyelesaikan,” hingga saat ini masih ada beberapa sekolah masih konsultasi dan meminta pendampingan untuk menyelesaikan serba Vadilasi RKAS, sehingga proses Verifikasi dan penerbitan SPTP tidak dilakukan secara Instan.” Tegasnya.
Bukan hanya itu saja Kadis Dikbud Manado Menjelaskan pembayaran honor guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN. Terkait dengan Isu mengenai keberadaan guru honorer, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tidar perna menyampaikan larangan terhadap keberadaan guru non-ASN.” Pengaturan megenai pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana BOSP di atur oleh Pemendikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana BOSP yang telah diperbaharui melalui Pemendikdasmen nomor 8 tahun 2026″ ucapnya.
Dengan perketat proses verifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP dilakukan dengan lebih ketat di benarkan oleh Kadis Dikbud,” dengan adanya kebijakan itu bukan bertujuan untuk mempersulit satuan pendidikan agar bisa melindungi Kepala Sekolah, Bendahara, guru,dan tenaga kependidikan agar tidak terjadi temuan penyalah guna anggaran. Tegasnya. lanjutnya ” Kepala sekolah untuk bersikap objektif, tertib administrasi dan memahami bahwa Dana BOSP merupakan dana publik yang pengelolaannya harus taat aturan, transparan dan Akuntabel ” Kunci Assa.







