
Manado, Pemerintah Kota Manado Melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Peter Bart Karl Assa ST, MSi MTr, Par, CGRE,PhD angkat bicara soal isu beredar mengenai Terhambatnya pembayaran THR 100 Persen dan Gaji 13&14 untuk guru.
Dalam penjelasan menurut Kadis Dikbud Bart Assa bahwa ini semua dengan keterlambatan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan berkaitan dengan biaya transfer itu terbit 22 Desember 2025, Dana yang masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD ) Selasa, 30 Desember2025. ” Pada saat Dana masuk di RKUD itu semua sudah terlambat dan harus di proses, tidak mungkin pas maso langsung di teruskan itu butuh waktu.” Ucapnya.
Pada masuk Tahun 2026, itu tidak terangarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena sudah ada pengesahan dari Oktober atau November 2025. Dengan tidak terbayarkan otomatis masuk dalam sistim Silpah 2025 akan dicairkan di APBD Perubahan 2026.
Lanjut Assa bahwa karena keterlambatan dari Pusat itulah bahwa kenapa tidak bisa di cairkan,” ini adalah hak untuk guru tidak mungkin Dinas Pendidikan akan mempenyalah gunakan, semua itu ada proses.” Katanya.
Bukan hanya itu saja bahkan kalau mengikuti aturan pencairan Dana tersebut bulan September atau Oktober 2026, tetapi kebijakan Tim Anggaran dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD)menyangkut belanja wajib ada keputusan Jumat,(13/2) bahwa semua itu sudah bisa di proses. ” Jumat pekan lalu saya dapat informasi dari Tim Anggaran itu sudah bisa diproses, hari ini baru mulai Tim kami melakukan proses Pendataan Data diri dan Rekening yang akan di salurkan ke pada guru-guru.”Jawab Assa Saat di Wawancarai oleh wartawan Media Ini.
Kemungkinan Untuk THR 100 Persen, Gaji 13 dan 14 Guru akan di salurkan tidak menunggu anggaran perubahan lagi, ” mungkin untuk guru yang akan menerima bonus menunggu, karena sudah di proses oleh staff yang sudah di tugaskan” Kuncinya.(**/tim)











